Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Lima Tersangka Dugaan Penyimpangan IUP Sorolangun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kejagung Lanjutkan Penyidikan Lima Tersangka Dugaan Penyimpangan IUP Sorolangun
Nasional

Kejagung Lanjutkan Penyidikan Lima Tersangka Dugaan Penyimpangan IUP Sorolangun

Redaksi
Redaksi Published 10 May 2021, 17:06
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 25 at 20.46.59
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

Perkara dimaksud terkait pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT Antam Tbk).

“Perkara tersebut dilanjutkan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Senin (10/5).

Perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” ujarnya.

Adapun perkara tersebut terdiri dari lima orang tersangka yakni, MT bin M (Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara), ATY (Direktur Operasi PT Antam), AL (Eks Dirut PT Antam), HW (Direktur Operasional PT Antam) dan MH (Komisaris PG Tamarona Mas International).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iup, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210510 WA0011 Akuisisi Coca-Cola Amatil dan Coca-Cola European Partners, Lahirkan Nama Baru
Next Article bekasi pedagang daging scaled e1617479666201 Harga Daging Sapi di Bekasi Tembus Rp150 Ribu  

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?