Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Pemalsuan Surat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Pemalsuan Surat
HeadlineHukumIndex beritaNews

Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Pemalsuan Surat

Timur
Timur Published 09 May 2021, 14:10
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 09 at 12.59.05 PM
Terpidana kasus tindak pidana pemalsuan surat, Peter Sidharta (tengah) saat diserahkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Penkum Kejaksaan Tinggi DKI/Ist)
SHARE

indoposonline.id – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi terhadap Peter Sidharta. Ia adalah terpidana kasus tindak pidana pemalsuan surat ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Bahwa terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) Nomor Print-312/M.1.11/Eoh.3/03/2021 tanggal 30 Maret 2021,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam kepada indoposonline.id, Minggu (9/5).

Dikatakan, berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021, terdakwa Peter dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Meski diputus bersalah, namun Peter enggan menjalani eksekusi hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim jaksa eksekutor di kediamannya, di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at (7/5) sekitar pukul 10.00-10.45 WIB.

Baca Juga

Terpidana kasus pemalsuan surat, Guntur Utomo saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7). Foto: Puspenkum
Divonis 5 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Malah Buron Selama 7 Tahun
Sidik Korupsi Penerangan Jalan Umum, Kejari Luwu Timur Belum Tetapkan Tersangka
Jaksa Agung Wajibkan Penanganan Korupsi di Setiap Daerah, Tapi Tidak Ditargetkan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan negeri jakarta utara, kejari, pemalsuan surat, peter sidaharta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 12.12.38 PM Pro-kontra Pemanggilan Arthur Irawan, Begini Penjelasan PSSI
Next Article 3E7102D8 695D 49D9 8104 CB8EA7BD0458 e1620545445910 Kapolda Metro Jaya Tinjau Vaksinasi di Jakarta Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?