indoposonline.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menelaah atas 35 kasus eksploitasi seksual dan ekonomi serta pekerja anak di Indonesia dalam rentang waktu Januari sampai dengan April 2020.
Seperti halnya pada profil anak korban. Usia anak korban prostitusi disebutkan paling rendah adalah 12 tahun sd 17 tahun 98%, dan sisanya di bawah umur itu artinya di bawah 18 tahun. Sedangkan eksploitasi ekonomi sejak usia 16 sd 17 tahun, dan perdagangan anak merupakan bayi.
“Hal ini menjadi warning pada peran orang tua bahwa usia rentan anak masuk dan terlibat dalam jaringan prostitusi bukan lagi usia remaja akhir jelang 18 tahun, melainkan fase remaja awal,” terang Ai Maryati Solihah, Komisioner Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak pada wartawan, Rabu (5/5).
Jika dilihat pada Pendidikan Anak. Katanya, prosentase status korban yang masuk dalam eksploitasi dan pekerja anak adalah 67%, mereka tercatat sebagai siswa yang masih aktif bersekolah dan 33 % mereka putus sekolah. Hal ini menunjukkan pintu kontrol dan pengawasan pendidikan harus ditingkatkan, baik pencegahan dalam hal edukasi kespro dan internet sehat, serta kuratif adanya monitoring, penjangkauan dan perindungan yang terhubung dengan lokus-lokus penanganan perlindungan anak serta bekerja sama dengan pihak orangtua.