Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 
NasionalNews

KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 

Pak We
Pak We Published 06 May 2021, 01:00
Share
6 Min Read
pekerja anak
Ilustrasi pekerja anak. Foto: gsdmagazine
SHARE

Medium online yang paling sering digunakan. Para pelaku menggunakan aplikasi Michat 41 persen, Whatsapp 21 persen, Facebook 17 persen, tidak diketahui 17 perseb dan hotel yang dipesan secara virtual nama Reddoorz 4 persen. “Terkait Michat sebagai aplikasi yang banyak disalahgunakan, pemerintah diharapkan menaruh perhatian serius dalam mengevaluasi,” ujarnya.

KPAI pun mendorong peran Kemkominfo untuk pro aktif pada penyedia aplikasi agar mempersulit penyalahgunaan, dan menindak untuk tidak segan mentakedown serta mencabut izin beroperasi di Indonesia.

Lalu melihat pada lokasi kejadian. Presentasi lokasi kejadian yang paling sering digunakan saat ini di hotel-hotel sebanyak 41 persen, 23 persen, apartemen masih dijadikan tempat prostitusi, selanjutnya indekos menempati 18 persen dan di wisma 18 persen.

Munculnya hotel yang secara virtual menyediakan bisnis perhotelan namun sering kali digunakan untuk kegiatan prostitusi, bahkan dijadikan penampuangan dan prostitusi terhadap anak.

Baca Juga

Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
KPAI Atensi Kasus Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo

Hendaknya Kementerian Pariwisata dan Kreatif menindak termasuk mencabut izin usaha serta diproses secara hukum. Dalam pelibatan Apartemen baik broker ataupun penyewa yang memberikan kemudahan pada pelaku untuk menjadikan tempat prostitusi pada anak, KPAI terus mendorong Kemenpupera dan Pemerintah Daerah berkomitmen, menindak tegas dan memberikan sanksi.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPAI, Pekerja anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 19.14.55 Pandemi, HUT PBSI Ke-70 Digelar Sederhana
Next Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 20.47.01 Zaskia dan Shiren Bersedia Jadi Penjamin, Mark Sungkar Dialihkan Tahanan Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?