Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 
NasionalNews

KPAI Telaah 35 Kasus Eksploitasi Seksual, Ekonomi dan Pekerja Anak di Indonesia 

Pak We
Pak We Published 06 May 2021, 01:00
Share
6 Min Read
pekerja anak
Ilustrasi pekerja anak. Foto: gsdmagazine
SHARE

Pada Undang-Undang yang digunakan. Pada kasus prostitusi dan eksploitasi anak Aparat Penegak Hukum, menggunakan peraturan 27 persen UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, 25 persen menggunakan UU No 21/2007 tentang PTPPO, kemudian 11 persen menggunakan UU No 19/2016 tentang ITE dan 10 persen UU No 17/2016 tentang PA atas revisi kedua UU Perlindungan Anak (pemberatan hukuman), 10 persen menggunakan KUHAP dan 17 persen tidak disebutkan secara jelas UU yang dikenakan.

Untuk itu, KPAI terus memonitor dan mendorong implementasi aturan perundangan terutama UU TPPO yang memberikan daya dorong perlindungan korban melalui rehabilitasi psiko-sosial (anak tidak langsung dipulangkan kepada orang tua, namun perlu diasessment dan direhab oleh lembaga berwenang), serta kewajiban pelaku memberikan restitusi terhadap korban.

“UU Perlindungan Anak secara komprehenship memberikan perlindungan, rehabilitasi dan efek jera pada pelaku. Untuk itu, hendaknya sudah tidak menggunakan KUHAP dalam perkara anak,” pungkasnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPAI, Pekerja anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 19.14.55 Pandemi, HUT PBSI Ke-70 Digelar Sederhana
Next Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 20.47.01 Zaskia dan Shiren Bersedia Jadi Penjamin, Mark Sungkar Dialihkan Tahanan Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?