Medium online yang paling sering digunakan. Para pelaku menggunakan aplikasi Michat 41 persen, Whatsapp 21 persen, Facebook 17 persen, tidak diketahui 17 perseb dan hotel yang dipesan secara virtual nama Reddoorz 4 persen. “Terkait Michat sebagai aplikasi yang banyak disalahgunakan, pemerintah diharapkan menaruh perhatian serius dalam mengevaluasi,” ujarnya.
KPAI pun mendorong peran Kemkominfo untuk pro aktif pada penyedia aplikasi agar mempersulit penyalahgunaan, dan menindak untuk tidak segan mentakedown serta mencabut izin beroperasi di Indonesia.
Lalu melihat pada lokasi kejadian. Presentasi lokasi kejadian yang paling sering digunakan saat ini di hotel-hotel sebanyak 41 persen, 23 persen, apartemen masih dijadikan tempat prostitusi, selanjutnya indekos menempati 18 persen dan di wisma 18 persen.
Munculnya hotel yang secara virtual menyediakan bisnis perhotelan namun sering kali digunakan untuk kegiatan prostitusi, bahkan dijadikan penampuangan dan prostitusi terhadap anak.
Hendaknya Kementerian Pariwisata dan Kreatif menindak termasuk mencabut izin usaha serta diproses secara hukum. Dalam pelibatan Apartemen baik broker ataupun penyewa yang memberikan kemudahan pada pelaku untuk menjadikan tempat prostitusi pada anak, KPAI terus mendorong Kemenpupera dan Pemerintah Daerah berkomitmen, menindak tegas dan memberikan sanksi.