Pada Undang-Undang yang digunakan. Pada kasus prostitusi dan eksploitasi anak Aparat Penegak Hukum, menggunakan peraturan 27 persen UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, 25 persen menggunakan UU No 21/2007 tentang PTPPO, kemudian 11 persen menggunakan UU No 19/2016 tentang ITE dan 10 persen UU No 17/2016 tentang PA atas revisi kedua UU Perlindungan Anak (pemberatan hukuman), 10 persen menggunakan KUHAP dan 17 persen tidak disebutkan secara jelas UU yang dikenakan.
Untuk itu, KPAI terus memonitor dan mendorong implementasi aturan perundangan terutama UU TPPO yang memberikan daya dorong perlindungan korban melalui rehabilitasi psiko-sosial (anak tidak langsung dipulangkan kepada orang tua, namun perlu diasessment dan direhab oleh lembaga berwenang), serta kewajiban pelaku memberikan restitusi terhadap korban.
“UU Perlindungan Anak secara komprehenship memberikan perlindungan, rehabilitasi dan efek jera pada pelaku. Untuk itu, hendaknya sudah tidak menggunakan KUHAP dalam perkara anak,” pungkasnya.