Aparat kepolisian tak main-main. Agar masyarakat tak nekat mudik, kata Arief, polisi dibantu petugas lain akan berjaga di 381 titik penyekatan itu. “Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti ketahuan,” ujar dia.
Bagi yang melanggar aturan, sanksi menanti. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, disebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Ratusan kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Pantura, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah harus putar balik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).
Menurut Kepala Pos Penyekatan Kecipir Losari, Ipda Rizky Renandi, pada hari pertama itu sedikitnya 329 berbagai jenis kendaraan yang baru masuk Jawa Tengah dari Jawa Barat terjaring petugas. Petugaspun meminta mereka putar balik.