indoposonline.id – Komitmen PT Pertamina (Persero) dalam mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas semakin jelas. Hingga triwulan pertama tahun 2021 ini misalnya, telah ada 51 UMK binaan Pertamina yang dinyatakan naik kelas. Jumlah ini akan terus ditingkatkan seiring dengan pembinaan dan pendampingan yang intensif pada UMK terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menjabarkan, seluruh UMK tersebut dinyatakan naik kelas setelah memenuhi beberapa kriteria UMK naik kelas. “Seperti kenaikan omzet, kapasitas produksi, jumlah pekerja, sertifikasi dan izin usaha, perluasan pemasaran, hingga pelibatan masyarakat sekitar atau sociopreneur,” tuturnya.
Seluruh UMK tersebut, terdiri dari beberapa sektor. Di mana sektor industri cukup mendominasi sejumlah 27 mitra binaan (MB), disusul sektor perdagangan 17 MB, dan sisanya dari sektor jasa, pertanian, perikanan dan peternakan. “Sektor industri padat karya adalah sektor yang biasa menyerap banyak tenaga kerja, untuk itu sektor ini mudah memenuhi kriteria peningkatan jumlah pekerja” imbuhnya.