”Bila peserta mengalami kecelakaan kerja diberikan pelayanan perawatan dan pengobatan tanpa batas atau unlimited sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ungkap Hasan.
Begitu pula manfaat tabungan hari tua beserta hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah peserta berhenti bekerja.
”Manfaat tambahan lainnya, bila peserta sudah tiga tahun menjadi peserta kemudian meninggal dunia, maka akan diberikan beasiswa juga untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta,” tutup dia. (msb/ibl)/dani)