“Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa, karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi,” ungkapnya.
Pada website yang sudah disiapkan, lanjut dia, masyarakat hanya perlu masuk ke situs. Sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah ditentukan.
“Setelah semua syarat lengkap dan pembayaran rampung, paling lambat dalam 5 hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia,” paparnya.
Oeray menambahkan, meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek perusahaannya legal atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.
Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk mengecek ke lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.