Dari pengalaman yang ada, pengadilan akan membuat putusan yang memihak perusahaan: perusahaan harus jalan terus. Utang-utang dibayar dengan skema baru. Pengadilan akan melihat berapa kemampuan perusahaan membayar utang. Berapa kemampuan mencicil utang. Kapan bisa mulai mencicil. Bahkan pengadilan bisa mengolor pelunasan utang itu dalam waktu puluhan tahun.
Pengadilan bisa memutuskan begitu lantaran melihat bisnis Garuda masih cerah. Jumlah penumpang masih banyak. Nama Garuda, di mata penumpang sangat harum: aman dan tepat waktu.
Pasar domestik Garuda sangat kuat. Dengan memperbaiki program Garuda masih bisa operasi dengan pendapatan yang ada. Asal ada keringanan di pembayaran utang tadi.
Jangan takut ke PKPU. Malu sebentar. Tapi menyelamatkan banyak hal: nama Garuda, karyawan dan juga pemegang saham.
Atau, setelah mendekati batas waktu yang ditetapkan pengadilan, para lessor tiba-tiba menerima keinginan kita. Artinya, perusahaan juga akan tetap beroperasi, tanpa terlalu berat membayar cicilan utang.
