Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya
Hukum

Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2021, 20:48
Share
4 Min Read
jamwas
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti yang bersangkutan benar mengontrol transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, maka pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee-nya. Dampak lanjutannya juga merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. Sekaligus sebagai bentuk tindak tidak profesional. “Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” kata Fajar Gora kepada wartawan setelah melakukan pelaporan ke Jamwas.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Korupsi, kasus jiwasraya, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article evisa Ditjen Imigrasi Punya Jurus yang Bikin Biro Jasa Tak Berkutik
Next Article jubir kpk lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul, KPK Periksa Wakil BPKD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?