Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya
Hukum

Jamwas Telaah Pengaduan Benny Tjokro soal Penyidik Jiwasraya

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2021, 20:48
Share
4 Min Read
jamwas
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Selain melaporkan soal tak dimasukannya BAP para saksi dalam berkas perkara, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya. Di antaranya, membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal. Dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.

Lebih jauh Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten (pemilik saham) lainnya selain Benny dan Heru tersebut. Padahal jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukannya. Apalagi penyidik Kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas dasar itu, Fajar mendesak Jamwas agar segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya. “Dari sisi Kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Sulteng, Kamis (7/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Korupsi, kasus jiwasraya, kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article evisa Ditjen Imigrasi Punya Jurus yang Bikin Biro Jasa Tak Berkutik
Next Article jubir kpk lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul, KPK Periksa Wakil BPKD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?