“Jaksa Ali Rasab Lubis sengaja tidak dilibatkan meskipun saat vicon tengah berada di kantor. Sedangkan Jaksa Anthoni Indra Simamora menjelang vicon diperintahkan Kajati Kepri pergi ke Batam untuk sebuah urusan yang tidak terlalu penting. Pertanyaan besarnya, bila P-21 sudah sesuai prosedur mengapa Kajati Kepri takut melibatkan kedua jaksa P-16 ini dalam vicon?” ujarnya.
Nasib Siahaan menolak keras bila penetapan P-21 atas berkas perkara kliennya sesuai prosedur. Justru seluruh prosedur dilanggar.
Dia menilai Kajati Kepri sudah tahu Jaksa RHS memiliki catatan pernah melanggar SOP dan diperiksa secara internal. Di mana hasil pemeriksaannya diserahkan Jampidum kepada Jamwas Kejagung.
Jaksa RHS telah dilaporkan memanipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Cek List dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar. “Kami minta Kajati Kepri Hari Setiyono dan anak buahnya Raymund Hasdianto Sihotang, SH segera diperiksa Jamwas dan harus dicopot terlebih dahulu selama menjalani pemeriksaan,” ungkap Nasib Siahaan.