Jaksa RHS sendiri bakal diperiksa Jamwas, terkait pelanggaran SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020.
Saat dikonfirmasi soal pengaduan tersebut, Kajati Hari Setiyono membantah adanya praktik mafia hukum yang dilakukan jajarannya, terkait penanganan kasus penadahan besi scrap atas nama tersangka Usman alias Abi dan Sunardi alias Nardi.
“Karena penanganan kasus kedua tersangka sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur penanganan perkara pidana umum,” kata Hari kepada media, Senin (7/6).
Oleh karena itu, Hari menyatakan tuduhan praktik mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara penadahan adalah tidak benar. (msb/ydh)