indoposonline.id – Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Juarsa akan didakwa terkait dugaan suap proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio telah melimpahkan berkas perkara Juarsah ke Pengadilan Tipikor Palembang. “Penahanan telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang, dan untuk saat ini tempat penanahan masih dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan. Sekaligus, penetapan waktu sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2) karena diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut. Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).
Dalam konstruksi perkara, diketahui pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek. Salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. (ydh)