indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman optimis gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
MAKI menggugat KPK untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI.
Boyamin berasumsi akan memenangkan gugatan tersebut dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi).
“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Senin (7/6).
Boyamin menyampaikan hal tersebut sebelum digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel, Senin (7/6). Materi persidangan tersebut untuk membatalkan SP3 Sjamsul Nursalim dan isterinya tersebut.
“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” harap Boyamin.