indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus bergerak menelusuri harta benda (asset tracing) milik Adelin Lis, buronan terpidana korupsi dan pembalakan liar, yang baru dipulangkan dari Singapura.
“Asset tracing itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/6).
Hingga Senin (21/6), Jaksa Kejari Medan bersama stake holder dan pihak terkait lainnya mendeteksi setidaknya terhadap tiga aset milik Adelin. “Dideteksi ada tiga aset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan,” kata Leonard.
Terhadap aset tersebut, selanjutnya Kejari Medan pun akan melakukan penyitaan dan pelelangan. Hal itu juga pernah dilakukan sebelumnya pada 2007-2009 silam, terhadap aset milik buronan tersebut.
Pada 5 Maret 2007, nilai asset yang dilelang dan disetor ke Kas Negara oleh Polda Sumut sebesar Rp 1.490.154.000. Selain itu, pada 30 Oktober 2009, nilai asset yang dilelang dan disetor ke Kas Negara oleh Kejari Medan sebesar Rp 1.017.524.500. “Sehingga total nilai asset milik terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara berjumlah Rp 2.507.678.500,” jelas Leonard.
Sebelumnya diketahui, pada 2008 lalu, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dengan menghukum Adelin pidana 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, Adelin juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun penjara.(ydh)