indoposonline.id – Setelah lama mengendap, kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dilanjutkan kembali. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan kasus dalam tahap penyidikan. Sedangkan korupsi yang dimaksud adalah terkait pemberian bantuan dana pemerintah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp25 miliar.
Sebagai tindak lanjut penyidikan tersebut, Kejagung pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (10/6). Dua orang saksi tersebut di antaranya, RS selaku pelatih olahraga Panjat Tebing dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua saksi hadir penuhi panggilan penyidik.
“Kedua saksi diperiksa soal adanya dugaan penyalahgunaan dana KONI,” ujar Leonard di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/6).
Dalam membongkar kasus ini, sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI Pusat sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik pada 2019 lalu. Mereka di antaranya, Wahyu Prianto selaku Wakil Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat, Bayu Deya Giovani selaku wakil sekretaris Jenderal PB PBSI, Twisyono Selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Pusat dan Nurhasanah selaku Wakil bendahara KONI Pusat.