Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat: Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
HukumIndex berita

Pengamat: Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa

Timur
Timur Published 14 Jun 2021, 05:30
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 13 at 22.05.08
Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/indoposonline.id
SHARE

Menurutnya, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

“Artinya jaksa penuntut umum (JPU)harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab. “Jika nantinya pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual,” ujarnya.

Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. “JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,” katanya. (msb/ydh)

Baca Juga

IMG 20260713 WA0139
Laskar Panglima Nanggroe Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Korupsi dan TPPU
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Eng ing eng… Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset, Benny Tjokro, jiwasraya, kasus asabri, kejaksaan agung, perkara asabri-jiwasraya, TPPU, yanti ganarsih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article novak djokovic prancis terbuka Djokovic Pantas Raih Gelar Grand Slam Prancis Terbuka Keduanya
Next Article WhatsApp Image 2021 06 13 at 22.57.46 PUPR Bangun Kembali Pasar Aksara Kota Medan dengan Konsep Green Building

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Ekonomi
Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan
15 Jul 2026, 17:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?