indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap AT, Direktur Operasional PT ICR (Indonesia Coal Resources), di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/6). AT ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi, Jambi.
“Tersangka AT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (3/6) malam.
Atas penahanan itu, Kejagung sudah menahan 5 dari 6 tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi, Jambi.
Karena sebelumnya penyidik juga menahan 4 orang tersangka sekaligus, pada Rabu (2/6) lalu. Di antaranya AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang.