Terkait hal itu, Yakub meminta adanya mediasi secara resmi atau prosedur kepada warga dan pihak perusahaan. Sebab selama ini hanya pembicaraan tidak resmi yang diklaim BPN sebagai proses mediasi.
“Yang saya tahu itu kalau mediasi ada surat tertulisnya dan ketika sudah di mediasi. Setelah itu baru bisa dilakukan proses identifikasi fisik. Kalau overlap bisa diketahui di mananya,” ungkap Yaqub.
Pembebasan lahan Tol Cijago nyatanya masih menyisakan sebagian masalah. Seperti yang dalami oleh Suharlin Lilin, perempuan yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan luas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Limo, Depok.
Dia mengaku, persoalan terjadi ketika dirinya hendak mendapat uang konsinyasi atas pembayaran pembebasan Tol Cijago di kawasan Limo. Padahal menurutnya, tanah itu dibeli sejak 2001 dengan status girik atau tanah adat.
“Jadi pas saya datang ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Depok saat mau pembayaran, saya kaget karena katanya tidak bisa, tanahnya overlap. Inikan aneh,” akunya kecewa.