Dirinya meyakini bahwa rencana UU tersebut akan memberikan porsi yang lebih tinggi dan lebih baik kepada olahraga rekreasi masyarakat. Namun tentunya, olahraga prestasi yang membina para atlet tetap sangat penting.
”UU tersebut akan menjadi berkah bagi olahraga masyarakat. Bagaimanapun juga KORMI berterima kasih karena melalui perubahan UU 3/2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini dimasukkan olahraga rekreasi masyarakat,” tuturnya.
Hayono menambahkan, pihaknya akan sangat bersyukur apabila di dalam UU baru keberadaan olahraga rekreasi dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada di masyarakat. Salah satunya yaitu mengubah nama olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat. Karena menurutnya, rekreasi adalah bagian dari olahraga masyarakat.
”Kalau kita lihat istilah internasionalnya adalah sport for all, olahraga untuk semua. Jadi inilah yang membedakan olahraga masyarakat dengan olahraga prestasi,” ungkapnya.
Menurut Hayono, jumlah atlet dalam olahraga prestasi berjumlah relatif sedikit jika dibandingkan pegiat olahraga masyarakat. ”Ibarat di TNI, atlet adalah Kopasusnya. Namun Kopasus tidak akan berarti tanpa Infantri. Nah Infantri ini adalah pegiat olahraga masyarakat semua, dari anak-anak, remaja, dewasa sampai dengan lansia,” cetusnya.