indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Adelin Lis, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemindahan penahanan tersebut dalam rangka eksekusi terhadap buronan terpidana beresiko tinggi tersebut.
Adelin sebelumnya sempat menjalani masa karantina kesehatan setelah dipulangkan dari Singapura, pada Sabtu (19/6) lalu. Selama menjalani karantina, Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Empat kali menjalani swab antigen dan PCR, Adelin dinyatakan negatif dari Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (28/6).
Leonard juga mengungkapkan eksekusi Adelin Lis ke Lapas super ketat (maximum security) tersebut bukan tanpa alasan. “Adapun pertimbangannya karena terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Adelin Lis adalah terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU No 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Dan berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terpidana Aedlin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 dan dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; denda Rp.1.000.000.000,- subsider enam bulan kurungan dan
Uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. “Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Leonard.(ydh)