Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Salemba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sempat Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Salemba
HeadlineHukum

Sempat Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Salemba

Pak We
Pak We Published 29 Jun 2021, 20:00
Share
2 Min Read
Hendra Subrata
Hendra Subrata alias Anyi saat dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Kelas IIA Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung untuk IPOL.ID
SHARE

indoposonline.id – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Hendra dieksekusi dengan dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB, ” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (29/6).

Sebelum dieksekusi, Hendra sempat menjalani masa karantina kesehatan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Di sana, Hendra menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Hendra juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19. Tiga kali diperiksa, Hendra dinyatakan negatif dari Covid-19.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara,” kata Leonard.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dia pidana penjara selama empat tahun.

Belum dieksekusi, Hendra justru malah buron hingga akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2011. Sepuluh tahun berlalu, Hendra kemudian dilaporkan berada di Singapura. Hendra kedapatan menggunakan paspor palsu hingga akhirnya dideportasi dari negeri singa tersebut. Beruntung, Hendra berhasil dipulangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Sabtu (26/6) lalu, untuk selanjutnya menjalani hukuman. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hendra subrata, Kejagung, lapas salemba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies Pemprov DKI Optimalkan Sumber Daya dan Tenaga Kerja Untuk Keperluan Medis dan Non Medis
Next Article warung pintar Warung Pintar Group Ajak Coca-Cola Jalin Kemitraan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?