indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Keenam orang yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sarolangun. Di antaranya, DS, selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Kabupaten Sarolangon Tahun 2010-2015, HK selaku mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DSD selaku Kepala Seksi Pengawasan Dinas ESDM.
Ada pula K, mantan Kepala Seksi Perizinan pada Dinas ESDM, D selaku Kepala Dinas Lingkungan dan H selaku PNS pada Dinas ESDM. “Keenam saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam proses pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Khususnya terkait prosedur penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (6/7).
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Antara lain, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, dan HW selaku Direktur Operasional PT Antam.
Selain itu, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).
Dari keenam tersangka itu, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka, kecuali MT. MT belum ditahan karena diduga berhalangan untuk diperiksa. Kejagung pun berencana menjadwal ulang pemanggilan tersangka tersebut. (ydh)