indoposonline.id – Kejaksaan akan memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Senin (5/7).
Juknis yang tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia. “Surat petunjuk teknis (juknis) tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Fadil menjelaskan, juknis tersebut pada pokoknya mengatur proses penegakan hukum pelanggaran PPKM yang dilakukan melalui dua cara. “Yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” jelasnya.
Untuk itu, Fadil meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait. Dalam hal ini untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) PPKM yang tertangkap tangan.
Terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dapat langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
“Sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya lagi.
Untuk merealisasikan hal itu, Fadil pun meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum. (ydh)