indoposonline.id – Bukan barang baru, diduga Bantar Gebang selalu jadi kambing hitam Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan rencananya membangun fasilitas (proyek) bakar-bakaran sampah.
“Pernyataan tentang kapasitas Bantar Gebang yang sudah atau hampir overload sering keluar dari pernyataan pemerintah beberapa tahun belakangan untuk merespon dinamika rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) dan insinerator,” kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta pada indoposonline.id, Selasa (10/8/2021).
“Masih kita ingat dalam catatan kita pada tahun 2019 lalu Pemprov DKI mengeluarkan penyataan bahwa TPST Bantar Gebang overload. Pernyataan ini seolah merespon situasi Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang dibatalkan MA kemudian lahir Perpres No. 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, didalam Perpres ini terselip (lampiran II Perpres) Program PLTSa (pembangkit listrik berbasis sampah),” tambahnya.