10. Kegiatan pada moda transportasi
– Kendaraan umum, angkutan nassal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
– Ojek (online dan pangkalan): penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(bas)
