Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
HeadlineJakarta Raya

Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 25 Aug 2021, 16:17
Share
12 Min Read
antarafoto penyekatan baru jakarta 150721 ak 7 1
Anggota polisi memeriksa dokumen warga saat melintasi titik penyekatan baru di Mampang sat PPKM Level 4 diberlakukan. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM Level 2 untuk Jabodetabek. Foto: Ant
SHARE

-Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

-Sektor kritikal:a.kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):1.Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2.Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf; dan

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies bawesdan, Aturan ppkm level 3, Begini aturannya, Di DKI jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210825 WA0077 Langkah Strategis Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Berantas Pandemi, Maknai Hari Jadi Republik Indonesia dan Kabupaten Bekasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 13 at 12.48.16 PM Masih Karantina, Shin Tae-yong Pantau Liga 1 Lewat Televisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?