Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
HeadlineJakarta Raya

Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 25 Aug 2021, 16:17
Share
12 Min Read
antarafoto penyekatan baru jakarta 150721 ak 7 1
Anggota polisi memeriksa dokumen warga saat melintasi titik penyekatan baru di Mampang sat PPKM Level 4 diberlakukan. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM Level 2 untuk Jabodetabek. Foto: Ant
SHARE

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

– Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: ditutup sementara

Baca Juga

sim keliling depok
Hari Ini Layanan SIM Keliling hadir  di lima lokasi di DKI Jakarta
Indeks Kemacetan di DKI Jakarta Sudah Masuk Level Memprihatinkan
Lagi, Jakarta Jadi Provinsi dengan Kasus Positif COVID-19 Harian Terbanyak

– Tempat resepsi pernikahan: dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

– Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: ditutup sementara.

– Sarana olahraga:

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies bawesdan, Aturan ppkm level 3, Begini aturannya, Di DKI jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210825 WA0077 Langkah Strategis Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Berantas Pandemi, Maknai Hari Jadi Republik Indonesia dan Kabupaten Bekasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 13 at 12.48.16 PM Masih Karantina, Shin Tae-yong Pantau Liga 1 Lewat Televisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?