Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
HeadlineJakarta Raya

Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 25 Aug 2021, 16:17
Share
12 Min Read
antarafoto penyekatan baru jakarta 150721 ak 7 1
Anggota polisi memeriksa dokumen warga saat melintasi titik penyekatan baru di Mampang sat PPKM Level 4 diberlakukan. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM Level 2 untuk Jabodetabek. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek sampai tanggal 3 Agustus.

Anies menyebut kondisi Jakarta yang bisa mendapat penurunan level atas pembatasan mobilitas ini merupakan kabar baik. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Dalam Kepgub yang diterbitkan, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga

sim keliling depok
Hari Ini Layanan SIM Keliling hadir  di lima lokasi di DKI Jakarta
Indeks Kemacetan di DKI Jakarta Sudah Masuk Level Memprihatinkan
Lagi, Jakarta Jadi Provinsi dengan Kasus Positif COVID-19 Harian Terbanyak

Syarat vaksinasi dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies bawesdan, Aturan ppkm level 3, Begini aturannya, Di DKI jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210825 WA0077 Langkah Strategis Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Berantas Pandemi, Maknai Hari Jadi Republik Indonesia dan Kabupaten Bekasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 13 at 12.48.16 PM Masih Karantina, Shin Tae-yong Pantau Liga 1 Lewat Televisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
HeadlineNasional
Prabowo Bakal Bangun 8.900 Rumah Dinas untuk Hakim
14 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?