Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!
HeadlineJakarta Raya

Begini Aturan Kepgub PPKM Level 3 di Jakarta, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 25 Aug 2021, 16:17
Share
12 Min Read
antarafoto penyekatan baru jakarta 150721 ak 7 1
Anggota polisi memeriksa dokumen warga saat melintasi titik penyekatan baru di Mampang sat PPKM Level 4 diberlakukan. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM Level 2 untuk Jabodetabek. Foto: Ant
SHARE

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen), 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dane. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan konstruksi

Baca Juga

sim keliling depok
Hari Ini Layanan SIM Keliling hadir  di lima lokasi di DKI Jakarta
Indeks Kemacetan di DKI Jakarta Sudah Masuk Level Memprihatinkan
Lagi, Jakarta Jadi Provinsi dengan Kasus Positif COVID-19 Harian Terbanyak

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Previous Page1234567891011Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies bawesdan, Aturan ppkm level 3, Begini aturannya, Di DKI jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210825 WA0077 Langkah Strategis Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Berantas Pandemi, Maknai Hari Jadi Republik Indonesia dan Kabupaten Bekasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 13 at 12.48.16 PM Masih Karantina, Shin Tae-yong Pantau Liga 1 Lewat Televisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?