IPOL.ID – Pelaksanaan Musyawarah Nasionál (Munas) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) secara virtual pada tanggal 29 Agustus 2021 mendatang, banyak menuai protes dari para Pengurus Provinsi (Pengprov.).
Pengprov PJSI misalnya melalui Ketua Umum 1, I Nengah Sudiartha menolak secara tegas Munas virtual tersebut.
Menurut Nengah, sélain terkesan dipaksakan, secara dejure, PJSI kepengurusan periode 2016-2021 sudah habis masa bhaktinya pada 19 Juli 2021. PJSI sendiri tidak melakukan pengajuan perpanjangan masa kepengurusannya.
“KONI sendiri sudah mengirim surat edaran kepada PB/PP cabor yang kepengurusannya berakhir Mei 2021 dapat menyelenggarakan Munas maksimal 3 bulan setelah PON.
Namun PB.PJSI tidak melakukan itu. Itu artinya secara hukum PB.PJSI saat ini dinyatakan sudah tidak berlaku sehingga segala keputusan yang dikeluarkan tidak sah,”kata Nengah kepada wartawan, Senin,(23/8/2021).
Sikap PJSI Bali menólak Munas virtual seperti dijelaskan Nengah waktunya terlalu berdekatan dengan PON XX Papua. Bali yang ditargetkan medal cukup banyak, tentu harus konsentrasi di PON.