“Oleh karena ini, maka kami ditunjuk untuk membuat sesuatu yang dimulai dari suatu diskusi yang baik untuk membuat suatu RUU atau APBN yang baik tapi pada kenyataannya masih kurang sehingga kami harus berpartner dengan perguruan tinggi,” ujar Inosentius.
Dikatakan Badan Keahlian DPR RI juga bersedia untuk menjadi mitra magang di Universitas Pancasila sehingga dapat meringankan beban UP dalam berbagi ilmu dan wawasan. Knowledge management yang ada di Universitas Pancasila pun sebaliknya dapat diimplementasikan di Badan Keahlian DPR RI. Keduanya berharap bahwa kerja sama ini terlaksana dan tidak hanya menjadi slipping MOU.
Setelah pemaparan dari bapak Kepala Badan Keahlian DPR RI, selanjutnya adalah penandatanganan MOU. Setelah MOU ditandatangani, bergulir ke acara berikutnya yakni Focus Group Discussions tentang Rancangan Undang-Undang Keimigrasian.
Pembicara pertama dibuka oleh bapak Prof. Dr. Iman Santoso, S.E., S.H., M.H., M.M. Beliau menyampaikan mengenai Perubahan Paradigma Keimigrasian Dunia dan Pengaruhnya Pada Politik Hukum Keimigrasian Indonesia. Beliau berpandangan bahwa Masyarakat yang pada tiap detiknya mengalami penambahan, menyebabkan timbulnya masalah kompleks dalam bidang Imigrasi dikarenakan berbagai aspek dirinya ikut bergerak. Ideologi, pemahaman, aliran, politik, sosial budaya dan masih banyak lagi. Usia UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang 9 tahun dan dinamisnya bidang keimigrasian maka, Beliau juga menyarankan untuk Perlu diadakannya perubahan dan evaluasi secara mendalam terhadap UU tersebut dan untuk segera disusun draft penyempurnaan sesuai dengan paradigma keimigrasian saat ini.