IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, MAKI akan menggugat lembaga antirasuah atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran ‘King Maker’.
King Maker dimaksud adalah sosok di balik layar dalam perkara korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra. “Gugatan praperadilan itu akan didaftarkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Terkait gugatan ini, MAKI telah mempersiapkan sejumlah materi praperadilan. Di antaranya, pada 11 September 2020, MAKI telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.
Kemudian, pada 18 September 2020, MAKI telah diundang KPK untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan.