IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/7).
Meski demikian, Ali belum menyebutkan kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Ali memastikan, pada waktunya nanti, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” jelas dia.