Selain kasus dugaan penipuan, HBK juga disinyalir melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak nyetorkan pajak dari usaha yang dijalaninya, nilai pajak yang “dikemplang” berkisar diangka puluhan miliar rupiah.
“Untuk itu kami minta juga aparat penegak hukum untuk mengejar aset HBK, dan apabila ada dugaan pidana nya, bisa dijerat tindak pidana pencucian Uang (TPPU), karena adanya dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Adib menambahkan, dari berbagai kasus yang melibatkan HBK yang telah diputus pengadilan maupun MA tersebut, dimungkinkan akan ada kasus-kasus perdata maupun pidana lainnya yang melibatkan dirinya atas tuntutan berbagai pihak yang merasa dirugikan, di antara perkara kredit macet yang mengarah pada dugaan pembobolan bank, disalah satu bank besar di Indonesia.
Berdasarkan investigasi KPN, diketahui HBK yang juga menjadi pemilik PT.PER diduga mengemplang pajak sebesar Rp 83.065.591.515 hingga 2017.
“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan KPP Pratama, Setiabudi Satu, tanggal 4 Mei 2018, bernomor: S-10550/WPJ.04/KP.01/2018, perihal Permintaan Pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut ditandatangani, Kepala Kantor KPP Pratama, Setiabudi, Endang Sri Martuti,”pungkasnya. (Mul)