Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut, menurut Umar, dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, saat itu GS yang berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut.
Namun GS mendapat promosi pangkat dan jabatan. Pada saat itulah, GS kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.
“Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh GS kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” kata Umar.
Hal inilah yang membuat pihaknya melaporkan GS ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri, kata umar, disebutkan bahwa GS terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.