Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu, kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Wabprof sendiri pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan GS, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.
“Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau GS mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Lutfi menambahkan, bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di-SP3. Ia berharap kasus ini segera dihentikan karena dinilai cacat hukum.
“Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini,” tutup Lutfi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya. Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.
Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP GS yang dipromosikan menjadi Kapolres di Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.
