“Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan,” ujar Johanes.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP GS telah menjalani sidang kode etik. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menegaskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan GS tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8). (ibl/msb)
