IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terhadap satu perwira menengah Kepolisian AKBP GS.
“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran HAM-nya atau tidak,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/8).
Beka menuturkan, Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum. “Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Polri) dan akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas,” ujar Beka.
Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan salah satu perwira menengah AKBP GS ke Komnas HAM.
Laporan ke Komnas HAM ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap R Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
“Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh GS dan penyidik lain dalam menangani perkara ini,” kata Umar di Kantor Komnas HAM.
Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut, menurut Umar, dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, saat itu GS yang berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut.
Namun GS mendapat promosi pangkat dan jabatan. Pada saat itulah, GS kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.
“Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh GS kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” kata Umar.
Hal inilah yang membuat pihaknya melaporkan GS ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri, kata umar, disebutkan bahwa GS terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu, kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Wabprof sendiri pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan GS, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.
“Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau GS mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Lutfi menambahkan, bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di-SP3. Ia berharap kasus ini segera dihentikan karena dinilai cacat hukum.
“Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini,” tutup Lutfi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya. Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.
Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP GS yang dipromosikan menjadi Kapolres di Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.
“Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan,” ujar Johanes.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP GS telah menjalani sidang kode etik. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menegaskan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan GS tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8). (ibl/msb)