Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Kembali setelah Kasus SP3, R Lutfi Lapor Komnas HAM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jadi Tersangka Kembali setelah Kasus SP3, R Lutfi Lapor Komnas HAM
Jabodetabek

Jadi Tersangka Kembali setelah Kasus SP3, R Lutfi Lapor Komnas HAM

Pak We
Pak We Published 31 Aug 2021, 21:25
Share
4 Min Read
47029 ilustrasi hukum e1630419875339
SHARE

Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut, menurut Umar, dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, saat itu GS yang berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut. 

Namun GS mendapat promosi pangkat dan jabatan. Pada saat itulah, GS kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi. 

“Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh GS kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” kata Umar. 

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun

Hal inilah yang membuat pihaknya melaporkan GS ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri, kata umar, disebutkan bahwa GS terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. 

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komnas ham, kriminalitas, sidang etik kepolisian, sp3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article railink Mulai Besok 1 September, Kereta Bandara Railink Kembali Beroperasi
Next Article Perbaikan trotoar Gerak Cepat Pasukan Kuning Perbaiki Trotoar di Tebet

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?