IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi maksimal terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/8).
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK akan memutuskan aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar terkait dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial hari ini. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan komunikasi secara langsung atau tidak langsung antara Lili Pintauli dengan M Syahrial.
“Patut diduga komunikasi tersebut membahas informasi penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Rizka,” kata Boyamin.
Komunikasi tersebut juga diduga untuk mengintervensi pembayaran gaji kerabat Lili yang kini menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai.