Terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut, ditegaskan Boyamin, Dewas KPK dapat memberikan sanksi terberat dengan permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan.
“Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri,” tegasnya.
Boyamin akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Bunyinya, ‘Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun’.
“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” harap Boyamin. (ydh)