IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha kurun waktu 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo periode 2019, YH selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.
“Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo,” kata Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 pada Senin (2/8).
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidus Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor : PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.