IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (PT BLEM), Samin Tan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8) malam. Samintan dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Jadi menghormati apapun putusan hakim, karena berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, meskipun itu dirasa salah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (30/8) malam.
Meski begitu, Boyamin menganggap putusan bebas terhadap Samintan, rancu. Karena hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai korban pemerasan.
“Samin Tan itu kan sudah pengusaha kaliber, pengusaha hebat dan besar, mana bisa dia diperas kalau pun tidak ada kemauan juga dari yang bersangkutan,” ujar Boyamin.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Nah kalau tidak punya kewenangan, apa yang dipakai (Eni Maulani) untuk memeras?. Ini agak rancu, sehingga kemudian kalau penyerahan uang ini sesuatu ‘suka sama suka’ atau ‘mau sama mau’, jadi tidak ada unsur pemerasan. Itulah yang menurut saya kurang pas,” singgung Boyamin.