Boyamin pun menyetujui langkah KPK yang akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Hal itu, menurutnya, sebagai koreksi atas putusan bebas oleh hakim terhadap Samin Tan.
“Kita dukung langkah KPK, serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini benar atau tidak, meskipun saya berharap putusan bebas ini kalah dan akan dikoreksi dengan dinyatakan bersalah,” harapnya.
Selanjutnya, Boyamin juga mengkritisi adanya spekulasi bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas karena belum adanya aturan terkait pemberi gratifikasi bisa dihukum.
“Sepemahaman saya pemberi gratifikasi itu memang dipidana juga, bukan belum diatur. Karena dalam konsep pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 tahun 2001 itu kan berkaitan dengan gratifikasi (pemberi suap dan penerima suap),” tandas Boyamin.
Diketahui sebelumnya, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.