IPOL.ID – Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, pentolan Jemaah Islamiyah asal Indonesia bakal disidang di pengadilan militer Amerika Serikat (AS), besok (Senin, 30/8) waktu setempat.
Pimpinan kelompok teroris yang ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak tahun 2006 tersebut didakwa sebagai bagian dari komplotan pembom Bali tahun 2002. Dia juga didakwa sebagai kelompok teror pembom Hotel JW Marriott Jakarta tahun 2003. Dua teror bom itu menelan korban tewas hingga 230 orang.
Dua militan asal Malaysia juga disidang pada jadwal yang sama dengan Hambali. Keduanya juga bagian dari komplotan pembom tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Komisi Militer AS, persidangan untuk Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin, akan dimulai menyusul penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Untuk Nazir dan Farik akan menghadapi sembilan tuduhan, sementara Hambali mendapatkan delapan tuduhan. Semuanya terkait dengan serangan teroris, pelanggaran berkonspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindakan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, dan menyerang warga serta objek sipil.